Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Mahasiswa UMS

Selamat datang di halaman Pendaftaran Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Mahasiswa UMS.

Menindaklanjuti Surat Rektor UMS Nomor: 359/A.2-II/BR/IV/2021 perihal Tindak Lanjut PIN dan arahan Wakil Rektor I serta hasil rapat bersama WR, Dekan, Kaprodi, LJM, dan UPM tanggal 17 Februari 2023, maka untuk mahasiswa yang telah melewati masa studi maksimal atau dalam batas studi tidak mampu menyelesaikan beban studinya diupayakan untuk melakukan pembaharuan masa studi/rekognisi pembelajaran lampau (PMS/RPL). Kesempatan ini merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan mahasiswa yang habis masa studi dan yang tidak eligible mendapatkan PIN.

Prosedur
  1. Calon mahasiswa PMS/RPL mengajukan surat permohonan Kepada Dekan Fakultas/Ketua Program Studi, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
    • Transkrip akademik yang disahkan PA/Kaprodi;
    • Foto copy kartu keluarga (1 lembar);
    • Foto copy kartu mahasiswa lama (1 lembar);
    • Surat permohonan RPL dan/atau PMS (format terlampir di laman Surat Permohonan).
  2. Calon Mahasiswa PMS/RPL telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi mengikuti proses verifikasi dan seleksi oleh Program Studi dan atau Fakultas.
  3. Ketua Program Studi melakukan proses verifikasi dan persetujuan, jika Ketua Program Studi tidak menyetujui, maka proses Selesai.
  4. Kaprodi/Dekan menyetujui dan menerbitkan persetujuan mahasiswa RPL dan/atau PMS(format terlampir di laman Surat Persetujuan)
  5. Calon mahasiswa RPL yang disetujui oleh Prodi/Dekan, melakukan pendaftran secara on line di laman ods.ums.ac.id/renewal atau klik tombol "DAFTAR" di bagian bawah halaman ini.
Ketentuan Program
  1. Program ini ditujukan bagi mahasiswa program sarjana dan magister yang habis masa studinya atau tidak mampu menyelesaikan studi pada batas waktu yang ditentukan dalam SN-Dikti.
  2. Identifikasi calon peserta dan sosialisasi PMS/RPL semester genap 2023/2024 oleh fakultas/prodi tanggal 2 – 13 Januari 2024.
  3. Pendaftaran calon mahasiswa PMS/RPL mulai tanggal 15 Januari - 10 Februari 2024.
  4. Membayar biaya pendaftaran penerimaan mahasiswa PMS sesuai dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru sebesar Rp 400.000 (program Sarjana) dan Rp 500.000 (program Magister).
  5. Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru menentukan kelayakan pemenuhan persyaratan dan administrasi umum.
  6. Bagi mahasiswa yang mendapat persetujuan dari Prodi/Dekan dan persyaratan lengkap akan diterbitkan sertifikat lulus ODS.
  7. Mahasiswa yang dinyatakan diterima melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Mahasiswa yang dinyatakan lolos dikenakan biaya pendidikan yang besarannya sesuai dengan ketentuan biaya pendidikan yang berlaku pada Tahun Akademik berjalan dan biaya heregristasi PMS/RPL sebesar Rp 750.000.
  9. Setelah mendapatkan NIM baru, mahasiswa wajib menyerahkan fotocopy KTM ke Kaprodi untuk proses konversi nilai yang diakui sesuai dalam surat persetujuan Prodi/Dekan dalam sistem ADUMS STAR. Mata kuliah yang diakui maksimal 90% dari SKS yang diperoleh.
  10. Data peserta PMS/RPL semester genap 2023/2024 akan ditarik dari system penerimaan mahasiswa tanggal 12 Februari 2024 ke system adums star BAA.
  11. Mahasiswa wajib melakukan aktivitas KRS dengan matakuliah yang ditentukan oleh Kaprodi atau Kaprodi dapat meng KRS kan mata kuliah yang di ambil di semester genap 2023/2024 melalui adums star tanggal 13 – 17 Februari 2024.
  12. Kaprodi mengkonversi nilai untuk pelaporan PD-Dikti paling lambat 9 Maret 2024. Maksimal SKS yang bisa di akui sebesar 90% dari jumlah sks yang di peroleh.
  13. Mahasiswa peserta PMS/RPL wajib terdaftar sebagai mahasiswa aktif minimal dua semester, disemester genap 2023/2024 dan semester gasal 2024/2025.
  14. Mahasiswa PMS/RPL periode genap 2023/2024 (periode terakhir) paling cepat bisa wisuda pada periode 2 tahun akademik 2024/2025 (Desember 2024)