Menindaklanjuti Surat Rektor UMS Nomor: 359/A.2-II/BR/IV/2021 perihal Tindak Lanjut PIN dan arahan Wakil Rektor I serta hasil rapat bersama WR, Dekan, Kaprodi, LJM, dan UPM tanggal 17 Februari 2023, maka untuk mahasiswa yang telah melewati masa studi maksimal atau dalam batas studi tidak mampu menyelesaikan beban studinya diupayakan untuk melakukan pembaharuan masa studi/rekognisi pembelajaran lampau (PMS/RPL). Kesempatan ini merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan mahasiswa yang habis masa studi dan yang tidak eligible mendapatkan PIN.